![]() |
AKP Rony Are Setya saat mengintrogasi tersangka |
Dari lokasi kejadian, petugas hanya berhasil mengamankan pemilik rumah, serta sepeda motor yang diduga milik para penjudi sabung ayam.
“Dari penggrebakan tersebut, kami amankan DA dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setya kepada wartawan, Jumat (5/1).
Menurut Are, DA ditetapkan sebagai tersangka karena kepergok menyelenggarakan permainan judi sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa ayam, papan tulis, jam dinding, handphone, dan papan tanding ayam.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka DA, ia baru menyelenggarakan pertandingan sabung ayam sebanyak 5 kali. Setiap permainan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
“Sabung ayam dilakukan tiap hari Selasa dan Kamis. Buka setiap pukul 14.00 sampai pukul 18.00 saja. Dalam sehari bisa sekali bahkan bisa sampai tiga kali permainan,” pungkasnya.
0 Response to "Arena Judi Dibuka 2 Kali Seminggu Penylenggara Judi Sabung Ayam Ditahan Polisi"
Posting Komentar