![]() |
Pemabuk Todong Pengunjung Warung Burjo |
Dengan kondisi mabuk berat, residivis MG (30) warga Terban, Gondokusuman, Yogya dan AR (20) warga Pereng Wetan, Prambanan, Klaten nekat mengancam pengunjung sebuah warung burjo di Tawangsari, Caturtunggal, Depok, Sleman dengan pisau belati dan menggasak sejumlah barang berharga. Setelah buron dua bulan, kedua pelaku dibekuk polisi akhir pekan lalu.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Suhardi kepada wartawan, Jumat (5/1) mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 00.30. Awalnya kedua tersangka mengendarai motor Honda Beat AB 4163 EY menuju sebuah warung burjo di Tawangsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka MG tiba-tiba turun dari motor dan langsung mengejar salah satu pengunjung warung burjo sambil mengeluarkan belati yang dibawanya. Sedangkan Tersangka AR menunggu di atas motor.
“Tersangka MG ini masuk ke warung burjo sambil mengancam menggunakan belati,” beber Kompol Suhardi. Melihat tersangka membawa pisau, sejumlah pengunjung warung burjo langsung lari untuk menyelamatkan diri. Pengunjung yang panik meninggalkan barang berharga seperti handphone di lokasi kejadian.
“Setidaknya ada empat unit handphone dan sebuah tas milik pengunjung yang tertinggal di warung dan langsung digasak tersangka,” katanya.
Panit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Eko Udi menambahkan, pemilik warung burjo kemudian lapor polisi. Berbekal keterangan ciri fisik dari korban dan warga sekitar, polisi kemudian mengidentifikasi MG. Dia akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Giwangan.
Sedangkan AR ditangkap di rumahnya di Prambanan. “Keduanya baru keluar penjara Agustus lalu,” jelas Eko Udi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukaksumur. Keduanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.
0 Response to "Pemabuk Todong Pengunjung Warung Burjo"
Posting Komentar