![]() |
Partai Orde Dari Tommy Soeharto Menuntut KPU Karena Tak Lolos Verifikasi |
Dua partai dinyatakan tak lulus verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya partai tersebut tak bisa melanjutkan tahapan verifikasi faktual Pemilu 2018. Kedua partai itu yakni Berkarya dan Garuda.
Tak terima keputusan KPU, Partai bentukan Tommy Soeharto itu mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/12).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi mengatakan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di 16 provinsi. Permasalahan itu ada kaitannya dengan data-data di KTP-el dengan keanggotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU. Badaruddin menyatakan pihaknya merasa keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.
“Kami meminta KPU untuk menganulir atau atau memberi peluang bagi kami untuk diberikan kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan. Sebab menurut kami, semua syarat sudah lengkap dan semua sudah kami ikuti sesuai aturan,” kata Badaruddin.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU mengaku tak mempersoalkan adanya dua partai politik yang mengajukan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
“KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan. KPU juga sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang diikuti 14 partai politik, tapi ada dua yang dinyatakan tidak lolos,” jelas Ketua KPU Arief Budiman di Kampus UI Depok, Selasa (19/12/17).
Menurut Arief, KPU sejak awal hanya berpedoman pada Peraturan KPU dan petunjuk tenis yang sudah ditetapkan. Masing-masing partai politik lanjut Arief telah menerima informasi dan penjelasan dari KPU agar dapat lolos tahap verifikasi administrasi.
“Parpol sudah terima penjelasan dari kami dan sudah kami kerjakan sesuai regulasi,” ujarnya.
Selai itu KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. KPU pun sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang yang diikuti 14 partai politik.
“12 dinyatakan lolos untuk lanjut verifikasi faktual, sementara dua nggak bisa melanjutkan,” katanya.
Sementara Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungapkan bahwa Bawaslu lebih dahulu akan mengecek berkas gugatan itu. Menurut Bagja, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan masing-masing pemohon. Apabila berkas permohonan gugatan dinyatakan tidak lengkap, maka para pemohon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan gugatan ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap, gugatan akan ditolak.
Menurut Bagja, apabila berkas lengkap, ada dua tahap yang akan ditempuh Bawaslu. Pertama, melakukan mediasi antara pihak pemohon, yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya dengan KPU.
Namun, apabila mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
“Untuk mediasi mohon maaf akan dilakukan tertutup. Tetapi kalau sidang ajudikasi itu terbuka untuk umum,” kata Bagja.
Dengan begitu cukup jelas seihingga parpol menyadari seharusnya tak perlu lagi mengambil langkah untuk menggugat KPU.
0 Response to "Partai Orde Dari Tommy Soeharto Menuntut KPU Karena Tak Lolos Verifikasi"
Posting Komentar